Asuransi kematian (ASKEM) yang didapatkan pensiunan PNS diatur berdasarkan PMK Nomor 23 tahun 2023. Berdasarkan PMK tersebut, kategori pensiunan PNS yang ditinggal meninggal dunia oleh istri/suaminya akan mendapatkan uang tambahan sebesar Rp8 juta.
Namun apabila pasangannya juga merupakan pensiunan, pensiun yang masih ada berhak mengajukan: - pensiun terusan 4 bulan, asuransi kematian, uang duka wafat dan pensiun janda/duda; Syarat dan Tata Cara Klim ASuransi KEMatian PESERTA DAN KELUARGA - -> Kejadian peserta atau anggota keluarga yang tertunjang meninggal dunia
Diketahui, jika istri/suami pensiunan PNS meninggal di mana pasangan tersebut bukan seorang pensiun PNS, maka pensiunan PNS tersebut dapat mengajukan klaim asuransi kematian pasangan. Namun, jika istri/suami juga merupakan pensiunan PNS, maka pensiunan PNS yang masih ada berhak mengajukan pensiun
Uang Taspen yang diterima ahli waris pensiunan PNS meninggal antara lain ada Uang Duka Wafat, Asuransi Kematian, dan pensiun terusan selama 4 bulan. Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan Ini Bakal Dapat Gaji Rp4,4 Juta Bulan November dari Taspen, tapi Wajib Lakukan Ini!
Rincian Besaran Uang Duka PNS Pensiunan dari PT Taspen Lengkap Cara Mendapatkan Jaminan Kematian. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran uang duka PNS Pensiunan yang diberikan
plZ58AM.
uang asuransi kematian pensiunan pns