JAWAB : Qadar, secara bahasa artinya takdir (penentuan). Sedangkan qadha‘, secara bahasa artinya hukum (keputusan). Qadha‘ dan qadar adalah dua istilah. Jika keduanya berpisah, maka maknanya sama. Dan jika berkumpul, maknanya berbeda. Jika disebut qadar Allah, maka semakna dengan qadha‘ Allah, dan begitu pula sebaliknya. Pertama: Iman tidaklah sempurna melainkan dengan beriman kepada takdir. Kedua: Beriman kepada takdir termasuk beriman dalam rububiyah Allah, yaitu Allah yang berbuat. Ketiga: Dengan beriman kepada takdir, setiap orang akan mengembalikan urusan kepada Allah. Kalau kita mengetahui bahwa segala sesuatu telah ditetapkan oleh Allah. Dari ayat tersebut sejumlah pakar Islam memahami bahwa Allah SWT tidak melarang adanya perceraian. Meski begitu, hukum dari pelaksanaan perceraian dalam islam dapat terjadi dengan aturan tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi pada hubungan suami istri. Aturan tersebut diantaranya; 1. Wajib Bercerai Hal yang Bisa Mengubah Takdir yang Pertama, dan hal ini merupakan yang paling utama ialah dengan berdo’a. Allah yang menetapkan takdir kita, maka Allah memiliki kuasa untuk mengubahnya, artinya takdir baru bagi kita. Mengubah takdir artinya Allah menggantinya dengan takdir baru. Tetap, Allah yang menetapkan takdir. Silahkan berdo’a. Allah SWT berfirman, "Tulislah apa yang akan terjadi." Maka pada saat itu juga Pena menulis apa saja yang akan terjadi sampai hari kiamat nanti, termasuk penciptaan seluruh makhluk, segala takdir tiap-tiap manusia, hingga gugurnya sehelai daun sekali pun. Takdir ini dijelaskan sudah diputuskan sejak 50.000 tahun sebelum terciptanya langit dan bumi. UsUlL.

apakah perceraian termasuk takdir allah